Panduan Lengkap Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning

Finance135 Views

Panduan Lengkap Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Kartu Kuning atau yang sering disebut juga sebagai AK-1 adalah dokumen penting bagi para pencari kerja, terutama bagi yang baru saja lulus sekolah atau kuliah. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat dan berfungsi sebagai bukti bahwa pencari kerja telah terdaftar di dinas tersebut. Berikut panduan lengkap cara dan syarat membuat Kartu Kuning untuk melamar kerja.

Cara dan Syarat: Apa Itu Kartu Kuning?

Kartu Kuning atau AK-1 adalah kartu yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan sebagai bukti pencari kerja terdaftar dan siap untuk memasuki dunia kerja. Kartu ini diperlukan oleh beberapa perusahaan, terutama untuk melamar di lembaga pemerintah atau BUMN. Dengan memiliki Kartu Kuning, pencari kerja juga dapat memanfaatkan fasilitas pelatihan yang disediakan oleh pemerintah.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk pembuatan Kartu Kuning, yaitu:

  1. Fotokopi KTP – Pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Biasanya dibutuhkan 1-2 lembar fotokopi KTP.
  2. Fotokopi Ijazah Terakhir – Siapkan salinan ijazah pendidikan terakhir Anda, baik itu dari tingkat SMA, Diploma, atau Sarjana. Terkadang, fotokopi sertifikat kursus tambahan juga bisa diperlukan.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran – Akta kelahiran dibutuhkan sebagai salah satu dokumen resmi yang memuat identitas lengkap pencari kerja.
  4. Pas Foto 3×4 – Umumnya, Anda harus menyiapkan 2-3 lembar pas foto dengan ukuran 3×4. Pastikan menggunakan foto terbaru dan sesuai dengan format resmi.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – Untuk melengkapi data keluarga, bawa salinan KK yang menunjukkan bahwa Anda terdaftar sebagai anggota keluarga.

Langkah-langkah Membuat Kartu Kuning

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan Kartu Kuning:

  1. Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Terdekat Langkah pertama adalah mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah domisili Anda. Pembuatan Kartu Kuning hanya dapat dilakukan di Dinas setempat, jadi pastikan Anda pergi ke tempat yang sesuai.
  2. Serahkan Berkas Persyaratan Setelah tiba di kantor Dinas Ketenagakerjaan, serahkan berkas-berkas yang telah dipersiapkan seperti fotokopi KTP, ijazah, dan dokumen lainnya. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut.
  3. Isi Formulir Pendaftaran Anda akan diminta untuk mengisi formulir data diri. Isilah formulir dengan benar dan lengkap, karena data ini akan digunakan untuk mencetak Kartu Kuning Anda.
  4. Tunggu Proses Cetak Setelah formulir diisi dan dokumen diverifikasi, Kartu Kuning Anda akan segera dicetak. Proses ini umumnya tidak memakan waktu lama, biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 15-30 menit.
  5. Kartu Kuning Siap Digunakan Setelah Kartu Kuning dicetak, Anda bisa langsung menggunakannya untuk melamar pekerjaan di perusahaan atau instansi yang memintanya. Jangan lupa untuk memfotokopi Kartu Kuning tersebut karena sering kali perusahaan meminta salinan, bukan yang asli.

Perpanjangan Kartu Kuning

Kartu Kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diterbitkan. Jika Anda belum mendapatkan pekerjaan setelah 2 tahun, Anda dapat memperpanjang Kartu Kuning tersebut di Dinas Ketenagakerjaan dengan prosedur yang relatif sama. Anda hanya perlu membawa dokumen asli dan fotokopi dari Kartu Kuning sebelumnya.

Apakah Bisa Membuat Kartu Kuning Secara Online?

Beberapa daerah di Indonesia telah menyediakan layanan pembuatan Kartu Kuning secara online. Proses ini mempermudah para pencari kerja yang mungkin tidak dapat datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan. Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan setempat dan mengikuti petunjuk pembuatan Kartu Kuning secara daring. Namun, meski proses pendaftaran bisa dilakukan secara online, pengambilan kartu biasanya tetap dilakukan secara langsung di kantor Dinas.

Kesimpulan

Membuat Kartu Kuning adalah langkah penting bagi para pencari kerja, terutama yang ingin melamar di lembaga pemerintah atau BUMN. Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan lebih siap dalam menyiapkan dokumen dan memahami proses yang diperlukan. Pastikan semua persyaratan dipenuhi agar proses berjalan lancar, dan Kartu Kuning Anda siap digunakan untuk membuka peluang karier yang lebih baik.

Kartu Kuning tidak hanya berfungsi sebagai syarat administrasi, tetapi juga sebagai bukti bahwa Anda terdaftar di sistem ketenagakerjaan nasional, sehingga memungkinkan Anda mendapatkan akses pelatihan dan kesempatan lainnya di dunia kerja.